Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Muamalat dan Harta Haram

21 Desember 2022 / Oleh : admin Kat : fiqh muamalah / 0 Komentar

Yang dimaksud dengan harta haram yaitu setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat.

Adapun yang dimaksud dengan muamalat adalah hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan dengan harta (jual-beli, sewa menyewa, waris dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata “maaliyyah” yang berarti harta. Akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyyah.

Seorang manusia yang hidup di abad modern ini, dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak – banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang menghadapi masa depan diri dan anak cucunya. Pada saat itu orang – orang tidak peduli lagi dari mana harta dia dapatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya “Akan datang suatu masa, orang – orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram” (HR. Bukhari). Orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 :

  1. Sebagian manusia tidak pernah peduli akan kaidah rabbani dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini diajurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka, dimana mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendoakan kehancuran untuk kelompok ini dengan sabdanya yang artinya “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian…” (HR. Bukhrari). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang yang dikabulkan doanya, bila ia mendoakan kehancuran untuk para pemujaharta, niscaya kebinasaan akan menimpa mereka. Mereka bukan lagi hamba Allah yang patuh dan tunduk dengan perintah-Nya, karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah, bila dibenturkan antara keuntungan niaga dengan syariat Allah niscaya perintah Allah dikesampingkan. Mereka tidak meyakini rezeki mereka berasal dari Allah, mereka mengira bahwa pencapaian – pencapaian dunia murni keahlian mereka berniaga, mereka berujar seperti ucapan Karun “Karun berkata : sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku” (Al – Qashash : 78), padahal Allah telah berfirman yang arinya : “sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya” (Al – ‘Ankabuut : 17)
  2. Sebagian lagi, orang – orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi karena mereka sadari kecil tidak pernah mengerti dan mempelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelmpok ini –mau tidak mau- akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta karena ketidaktahuannya. Mereka adalah orang yang disebut oleh Ali bin Abi Thalib “Barang siapa melakukan perniagaan sebelum mempelajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan tejerumus dan terjerumus” (Sebagian dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364)

Sumber : Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer cetakan ke 22 halaman 26-28 Karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *